terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Tangkap 149 WNI dan WNA di Bali Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 9,5 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap 149 WNI dan WNA di Bali Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 9,5 M
Feb 7th 2025, 13:15, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Belasan orang dihadirkan dalam jumpa pers operasi Antik Agung-2025, Polda Bali, Jumat (7/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Belasan orang dihadirkan dalam jumpa pers operasi Antik Agung-2025, Polda Bali, Jumat (7/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polda Bali menangkap 149 orang terkait kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Januari hingga 6 Februari 2025, atau 16 hari. Mereka berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, dan kurir. Terdiri dari 146 WNI dan 3 WN Inggris.

"Para pelaku berhasil diamankan berkat hasil Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali," kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo di Mapolda Bali, Jumat (7/2).

Modus operandi para tersangka melakukan transaksi jual beli secara tertutup, sistem tempel, mengecor dalam semen, dan lain sebagainya.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1,5 kg sabu, 5,4 ganja, 540 butir ekstasi, dan 994,56 gram netto kokain. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 9,5 miliar.

"Dari barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang," sambungnya.

Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba ini.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, UU Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dipenjara minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: