terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pencurian Paling Banyak Terjadi di Awal 2025, Pelaku Tak Segan Lukai Korban - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pencurian Paling Banyak Terjadi di Awal 2025, Pelaku Tak Segan Lukai Korban
Feb 26th 2025, 16:34, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Pers rilis kasus pencurian di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus pencurian di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap 103 kasus pencurian hingga pembunuhan selama rentang waktu bukan Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 122 tersangka ditetapkan dari pengungkapan ratusan kasus itu.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus yang paling banyak diungkap dengan angka 50 kasus kemudian disusul dengan kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 10 kasus.

"Mengalami peningkatan pada Januari. Terutama kasus pencurian dengan pemberatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Wira menyebut para pelaku acap kali beraksi dengan menargetkan rumah kosong dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti kejahatan berupa 21 unit mobil, 47 unit motor, hingga 1 pucuk senjata api.

Adapun para pelaku disangkakan dengan pasal yang beragam. Pelaku penganiayaan disangkakan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun, dan pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pasal 363 KUHP dan diancam penjara 7 tahun.

Kemudian, pelaku penadahan diancam Pasal 480 KUHP dan diancam dengan penjara 4 tahun, pelaku pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP dan diancam penjara selama 9 tahun.

"Tersangka yang berhasil kami amankan 122 orang," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: