terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KKP: PT TRPN Sudah Bongkar Pagar Laut Bekasi dan Bayar Denda Rp 2 Miliar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP: PT TRPN Sudah Bongkar Pagar Laut Bekasi dan Bayar Denda Rp 2 Miliar
Mar 1st 2025, 18:49, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh KKP per Jumat (28/2).

"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/3).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam pembongkaran pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: Dok. Humas PSDKP KKP

"Jadi, PT TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL," jelas Ipunk.

Ipunk mengungkapkan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT TRPN, perusahaan tersebut dikenakan denda administratif senilai Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02).

"Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat, 28 Februari), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif," ujar Ipunk.

KKP sebelumnya telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: