terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kepala Daerah yang ke Luar Negeri Tanpa Izin Bisa Diberhentikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kepala Daerah yang ke Luar Negeri Tanpa Izin Bisa Diberhentikan
Feb 28th 2025, 13:50, by M. Rizki, kumparanNEWS

Wamendagri Bima Arya di lokasi retreat kepala daerah di kompleks Akmil Magelang, Jateng, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Wamendagri Bima Arya di lokasi retreat kepala daerah di kompleks Akmil Magelang, Jateng, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Wamendagri Bima Arya mengatakan kepala daerah bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat meski mereka dipilih oleh rakyat.

"Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima di kompleks Akmil Magelang, Jumat (28/2).

"Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," ujar Bima.

Ada beberapa hal yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan mulai dari perbuatan tercela hingga ke luar negeri tanpa izin.

Wamen Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan keterangan pers saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Foto: Dok. Kemendagri
Wamen Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan keterangan pers saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Foto: Dok. Kemendagri

"Bisa berhenti karena tidak melaksanakan program prioritas nasional. Bisa diberhentikan karena tidak izin ketika keluar negeri. Bisa diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela," katanya.

"Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan, teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnulkhatimah sampai di ujung, dijaga sama-sama. Ya, karena ada ruang, ada celah berdasarkan hukum untuk diberhentikan," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: