terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kelola Dana Jumbo, Danantara Akan Dipantau KPK, BPK, Kapolri, hingga Kejagung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kelola Dana Jumbo, Danantara Akan Dipantau KPK, BPK, Kapolri, hingga Kejagung
Feb 27th 2025, 14:51, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) CIO Pandu Patria Sjahrir dan COO Dony Oskaria usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
CEO Danantara Rosan Roeslani (tengah) CIO Pandu Patria Sjahrir dan COO Dony Oskaria usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut lembaga investasi ini bukan hanya diawasi Dewan Pengawas yang diketuai Menteri BUMN Erick Thohir hingga Muliaman Hadad. Tapi juga ada Komisi Pemantau Risiko karena besarnya dana yang dikelola hingga Rp 14 ribu triliun.

Komisi itu diisi oleh banyak lembaga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolri, Jaksa Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada lagi Komisi Pemantau, Oversight, and Accountability Committee. Di situ paling lengkap ada Ketua KPK, ada BPK, ketuanya BPKP, ada Kapolri, ada Jaksa Agung, ada Kepala PPATK, apa kurang diawasinnya kita coba?" di acara CNBC Economic Outlook 2025, Rabu (26/2).

Selain itu, Danantara juga memiliki Dewan Penasihat yang diisi oleh orang lokal dan asing. Mantan PM Inggris Tony Blair dan Pengusaha asal AS, Ray Dalio, disebut masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara.

"Belum lagi ada komite-komite lain yang ikut mengawasi. Dan ini yang paling penting apa? Lapornya langsung ke Bapak Presiden, jadi semua perangkat yang dimiliki oleh negara ikut mengawasi kami," lanjutnya.

Dengan banyaknya pihak yang mengawasi dan memantau, Rosan mengatakan Danantara akan dijalankan secara transparan. Tidak kebal hukum. Dia juga merasa senang jika masyarakat ikut mengawasi lembaga ini.

"Kalau dibilang, kok Danantara nggak bisa diperiksa KPK? Nggak ada yang kebal hukum di negara ini, saya bilang gitu. KPK ketuanya aja ikut mengawasi, jadi bisa merentah anytime, lihat gitu," katanya.

Pasal Kontroversial

Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Kantor Danatara. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri BUMN, pengurus Danantara, hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam UU BUMN yang baru saja disahkan DPR.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3Y dokumen RUU BUMN yang mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.

Dalam Pasal 3Y RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota. Kedua, badan pelaksana yaitu Danantara.

Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.

"Menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya," tulis dalam UU BUMN versi 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: