terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Efisiensi Anggaran, Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp 399 Miliar - my blog
Feb 4th 2025, 13:07, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Alokasi anggaran yang dipangkas adalah untuk perjalanan dinas senilai Rp 399 miliar.
"Ada (efisiensi) anggaran semua perjalanan dinas diblokir 50%. Besarannya Rp 399,4 M," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (4/2).
Karena efisiensi ini, Harli menjelaskan, kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan melalui daring.
"Solusinya kegiatan-kegiatan dilaksanakan dengan daring," ungkapnya.
Harli berharap, pemangkasan anggaran ini tidak berdampak pada kinerja Korps Adhyaksa ke depannya.
Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar