terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Dalami Peran Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Minyak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Dalami Peran Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Minyak
Feb 26th 2025, 13:38, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami peran pengusaha minyak, Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

"Itu yang akan didalami oleh penyidik (peranan Riza Chalid)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (26/2).

Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari sana ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya, tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza, yakni uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Nama Riza ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi itu usai anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang dijerat Kejagung.

Empat tersangka lainnya di antaranya merupakan petinggi di subholding Pertamina. Sementara dua lainnya dari pihak swasta.

Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri. Pertamina, diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, diduga ada pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ungkap Dirdik Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2).

Riza Chalid Foto: Istimewa
Riza Chalid Foto: Istimewa

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak.

Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Namun faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.

Dua anak perusahaan Pertamina kemudian melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong pengaturan harga dan menyebabkan kerugian negara.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ucap Qohar.

Salah satu contoh pembelian tersebut, yakni seakan-akan membeli minyak RON 92 tetapi sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 yang kemudian diolah kembali.

Selain itu, ada juga dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: