terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 WN India di Bali Jadi Pelaku Scamming Rp 5 M - my blog
Feb 4th 2025, 13:40, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
WN India jadi pelaku scamming di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Imigrasi Denpasar menangkap tiga WN India berinisial PA, DK, dan SK, di sebuah rumah indekos pada Kamis (23/1) pukul 12.00 WITA.
Ketiganya diduga merupakan pelaku scamming dengan korban WN India.
Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan mengatakan para pelaku mengelabui 9 WN India. Total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Yang menjadi korban adalah WN India yang berada di India dan sejauh ini menurut keterangan dari pelaku korban sebanyak sembilan orang dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar," kata Parlindungan di Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2).
Modus yang dilakukan para pelaku adalah membujuk para korban masuk ke Kanada dengan cara mudah baik untuk liburan atau bekerja. Para pelaku diduga membuat dokumen perjalanan palsu.
"Modusnya, pelaku melakukan video call kepada korban dengan menyakinkan korban bahwa pelaku bisa membuat dokumen-dokumen untuk masuk ke negara Kanada dengan syarat korban mentransfer sejumlah nominal kepada pelaku," katanya.
Mereka baru tiba di Bali pada pertengahan Januari 2025 lalu, dengan visa kunjungan. Mereka sengaja memilih Bali sebagai wilayah operasional untuk mengelabui kejahatannya.
Mereka ditangkap atas kecurigaan pihak Badan Intelijen Strategis atau BAIS. Pada saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah dokumen perjalanan diduga palsu. Dalam kasus ini, Imigrasi memutuskan mendeportasi para pelaku ke negara asalnya.
Mereka diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar