terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Kini Awasi Aset Kripto, Apa Bedanya dari Bappebti? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Kini Awasi Aset Kripto, Apa Bedanya dari Bappebti?
Jan 14th 2025, 14:19, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK

Pengawasan perdagangan aset kripto kini berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, perdagangan Kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan setelah berada diawasi OJK, kategori aset kripto yang sebelumnya bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan.

"Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan," kata Hasan dalam konferensi pers di OJK, Selasa (14/1).

Hasan menjelaskan OJK akan mengawasi beberapa aspek dari kripto, mulai dari pengembangan produk dan layanan, penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Ilustrasi aset kripto.  Foto: Shutterstock
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

"Kemudian hal lain yang tentu kami dorong adalah perbedaan dari sisi perlindungan kepada konsumen. Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek perlindungan konsumen ini yang kita lakukan secara lebih komprehensif," jelas Hasan.

Selain itu, dengan beralihnya pengawasan ini, maka regulasi aset kripto akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan, seperti perbankan dan pasar modal.

"OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu ingin memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," tutur Hasan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: