terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pagar Laut di Bekasi, KKP Klaim Sudah Minta Kegiatan Disetop Sejak Desember 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pagar Laut di Bekasi, KKP Klaim Sudah Minta Kegiatan Disetop Sejak Desember 2024
Jan 14th 2025, 13:43, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).  Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto Darwin, telah meminta aktivitas pemagaran di laut Bekasi sejak bulan Desember 2024 lalu.

Menurut Doni, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pemagaran bambu di laut Bekasi tersebut.

"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud (di Bekasi)," ungkap Doni Ismanto ketika dihubungi kumparan, Selasa (14/1).

Doni menjelaskan, Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan Pulbaket atau kegiatan yang dilakukan sebelum audit investigasi.

Tepatnya, kata Doni, pada tanggal 19 Desember 2024 lalu, tim PSDKP KKP mengaku telah berkirim surat meminta penghentian kegiatan yang tak berizin itu, sembari tim tersebut melakukan pendalaman.

Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, saat ini kami masih melakukan pendalaman," cakap dia.

"Setelah Pulbaket kita liat ada indikasi pelanggaran, dikirimlah surat tanggal 19 Desember," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp

Lebih lanjut, saat ini KKP masih dalam proses penyelidikan dan menunggu surat balasan dari pihak yang mengaku pengelola pagar laut di Bekasi. Jika tak ada pergerakan yang berarti, maka KKP bakal meningkatkan penegakan hukumnya.

"Kita lihat nih balasan dari pihak mereka seperti apa gimana, kalau misalnya memang tidak ada pergerakan dari merekanya nah ini mesti ditingkatkan lagi penegakan hukumnya gitu," ujar Doni.

Ketika ditanya mengapa KKP tak langsung menyegel pagar laut di Bekasi, Doni menyebut hal itu tidak sesuai dengan proses penegakan hukum yang berlaku. Katanya, setiap negara hukum pasti ada aturan mainnya.

"Ya ini kan proses penegakan hukum, kalau kita datang langsung nembak itu ngga boleh. Kalau kita nggak penuhi aturan mainnya dalam penegakan hukum, nanti kita ketika dalam melakukan sampai ke level tertingginya kita salah karena ada aturan main yang kita tidak penuhi," ucapnya.

Adapun, Doni menuturkan akan menunggu konfirmasi dari pihak terkait dan berjanji mengontak pengelola tersebut esok hari, Rabu (15/1).

"Ya sekarang kita masih nunggu konfirmasi, besok kita kontak lagi deh besok kita update," pungkas Doni.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya pagar laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ditemukannya pagar laut tersebut juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan pihaknya segera menginvestigasi keberadaan pagar di laut Bekasi tersebut. Pung atau akrab disapa Ipunk menegaskan pagar tersebut harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Itu nanti kita akan lakukan tindakan, kami akan selidiki dan periksa dulu punya nggak PKKPRL-nya," kata Ipunk ketika dihubungi kumparan, Selasa (14/1).

"Secepatnya, bisa minggu ini kita upayakan. Nanti itu kan akan kami lakukan investigasi, dari hasil itu kan bisa ketahuan ya," tambahnya.

Ipunk menyebut keberadaan pagar di laut Bekasi tersebut sudah diketahui perusahaan yang menaunginya. Namun, dia belum mau mengungkapkan nama perusahaan yang dimaksudnya.

"Kalau itu ada perusahaannya kok, tenang aja," ungkap Ipunk.

Ipunk menekankan jika pagar tersebut tidak ada izin PKKPRL, maka KKP siap melakukan penindakan alias menyegelnya.

Dalam laman media sosial X, akun @Jumianto_RK mengunggah kondisi pagar laut di Bekasi. Ia menarasikan kalau nelayan dibohongi bakal dibuatkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, TPI itu mangkrak dan malah pagar laut yang berjalan.

"Ribuan hektare laut Bekasi dijadikan lahan kavlingan, membuat nelayan susah mencari ikan. Tidak hanya dipagari bambu, laut Bekasi dipetak petak sebagai sudah diuruk mulai dari Kecamatan Tarumajaya hingga Bebelan," tulis @Jumianto_RK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: