terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua DPRD Jakarta Berharap Pelantikan Gubernur-Wagub 7 Februari - my blog
Jan 14th 2025, 12:07, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Khoirudin berharap pelantikan kepala daerah terpilih khususnya provinsi Jakarta tetap dilakukan pada 7 Februari mendatang untuk mempercepat kinerja antara gubernur dengan DPRD.
"Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, insyaallah tanggal 7 Februari ya. Namun jika ada regulasi baru peraturan baru dari pemerintah tentang kita ikuti, karena sampai hari ini masih ada 200 Pilkada yang bersengketa," kata Khoirudin kepada wartawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Selasa (14/1).
"Mudah-mudahan sih yang tidak bersengketa dilantik duluan, yang bersengketa belakangan untuk lebih mempercepat kinerja kita di sini," lanjutnya.
Khoirudin mengatakan, setelah paripurna ini pihaknya akan langsung bersurat ke presiden untuk pelantikan melalui Menteri Dalam Negeri.
"Segera setelah ini paripurna selesai kita akan segera bersurat," ungkapnya.
Hingga saat ini, waktu pelantikan kepala daerah terpilih masih dalam pembahasan. Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, untuk bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Tetapi dengan adanya saat ini gugatan sengketa Pilkada di MK yang cukup banyak dan baru selesai disidangkan pada 11 Maret mendatang yang menjadi pertimbangan mundurnya waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar