terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenperin soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis: Kami Belum Dengar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenperin soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis: Kami Belum Dengar
Jan 13th 2025, 16:20, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria. Foto: Muzdaffar Fauzan/ANTARA
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria. Foto: Muzdaffar Fauzan/ANTARA

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merijanti Punguan Pitaria mengaku belum mendengar rencana pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang direncanakan bakal berlaku di semester II 2025.

Sebab hingga kini belum ada pembasan lintas kementerian yang melibatkan Kemenperin. Kemenperin belum mendengar secara langsung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerapan cukai MBDK di semester II 2025.

"Justru kami belum dengar ini, speechless jadinya ini. Belum ada, pembahasan lintas kementerian," jelas Merijanti kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Selain itu, Merijanti menyebut, penetapan dasar pengenaan kadar maksimum cukai kepada MBDK belum ada pembahasan antara DJBC Kemenkeu dengan Kemenperin.

"Dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya. Nah, kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan. Nah, sejauh ini pembahasan belum kita mulai," imbuh dia.

Namun, secara prinsip industri minuman akan mengikuti keputusan pemerintah terkait rencana

"Jadi, industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah," ungkap Merijanti

Kalaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenai cukai MBDK, kata Merijanti selama proses pembahasannya berjenjang dan mengikutsertakan seluruh industri, maka tingkat keterimaan industri akan semakin besar.

Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock
Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock

Merijanti berharap, ke depannya mesti ada pembahasan berjenjang dari awal rencana pemberian cukai MBDK yang mengikutsertakan seluruh stakeholders terkait. Katanya, agar tak ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini.

"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders, sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutkan dalam pembahasan. Mungkin itu ya. biar pembahasannya nanti mengikutsertakan industri, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana ini," imbuh Merijanti.

Dalam kesempatannya, Merijanti menuturkan, sebetulnya industri minuman sudah menyiapkan banyak strategi untuk pelaksanaan implementasi kebijakan cukai MBDK ke depannya. Hanya saja, dia tak merinci apa strategi dari industri tersebut.

"Industri sebetulnya sudah menyiapkan banyak strategi untuk pelaksanaan implementasi kebijakan ke depannya," kata dia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan berlaku mulai semester II 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan penerimaan cukai ditargetkan naik tahun ini. Salah satu sumbernya dari pengenaan cukai MBDK.

Hal tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam UU APBN 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nantinya, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: