terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Imigrasi soal Masa Pencekalan Firli Bahuri Habis: Bisa Pakai Mekanisme DPO - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Imigrasi soal Masa Pencekalan Firli Bahuri Habis: Bisa Pakai Mekanisme DPO
Jan 19th 2025, 14:27, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Plt Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menanggapi masa pencekalan Firli Bahuri keluar negeri yang akan habis pada Juli 2025.

Dia mengatakan, dalam aturan keimigrasian pelarangan keluar negeri dapat diperpanjang 1 kali selama 6 bulan. Artinya berlaku 2 kali dalam 6 bulan.

Namun, dalam kasus Firli Bahuri, pencekalan sudah dilakukan sebanyak 2 kali, sehingga selanjutnya dapat menggunakan mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

Adapun terkait mekanisme DPO, Godam mengatakan, tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan instansi pemohon.

"Selanjutnya (mekanisme DPO) tergantung daripada instansi pemohon," katanya.

Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dia diduga memeras SYL.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Dia juga sudah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun permohonan dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh, tetapi hingga kini tak kunjung didaftarkan lagi.

Kasus Firli ini sudah menggantung lebih dari satu tahun. Polda Metro Jaya juga telah mencegah Firli untuk berpergian keluar negeri sebanyak dua kali.

Sementara Firli belum ditahan dan juga disidangkan. Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, maka Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Firli.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: