terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dubes RI Sebut Paulus Tannos Akan Jadi Ekstradisi Pertama RI-Singapura - my blog
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo. Foto: Antara
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menyebut ekstradisi buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan menjadi implementasi pertama dilakukan antara Indonesia-Singapura. Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan KPK pada 17 Januari 2025.
"Ini merupakan exercise pertama implementasi ET (Ekstradisi) RI Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," kata Suryopratomo saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (24/1).
Dia mengatakan, ekstradisi ini pada prinsipnya bertujuan untuk penuntutan pidana terhadap Paulus.
"Maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," kata dia.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Paulus ditangkap pada 17 Januari 2025 siang waktu setempat, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Suryopratomo mengatakan, penahanan sementara telah dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu itu, pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
Sebenarnya, koruptor yang ditangkap di Singapura bukanlah Paulus Tannos saja. Pada 2010 ada koruptor kasus pajak, Gayus Tambunan, turut diamankan di Singapura.
Namun, pada saat itu, Gayus statusnya menyerahkan diri pada 30 Maret 2010. Gayus sendiri yang bersedia pulang ke Indonesia.
Dia pun diadili atas banyak kasus yang menjeratnya, mulai dari korupsi, penggelapan pajak, pemalsuan paspor, hingga penyuapan penjaga tahanan, sehingga dia secara keseluruhan divonis 29 tahun penjara.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam kasus e-KTP, Paulus diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar