terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan Khusus Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold di MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Khusus Mahasiswa UIN Yogya Gugat Presidential Threshold di MK
Jan 3rd 2025, 13:37, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS

Tsalis Khoirul Fatna, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tsalis Khoirul Fatna, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gugatan presidential threshold dilayangkan 4 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, kini semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri.

Lalu apa alasan para mahasiswa ini menggugat presidential threshold?

"Tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah untuk memberi kesempatan yang terbuka luas bagi putra-putri bangsa Indonesia yang mungkin jalannya ingin menempuh langkah politik," kata Rizki Maulana Syafei, salah satu mahasiswa UIN Yogya yang jadi pemohon saat di kampusnya, Jumat (3/1).

Enika Maya Oktavia, pemohon lain, menambahkan alasan gugatan ini adalah menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan.

Tsalis Khoirul Fatna, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tsalis Khoirul Fatna, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"32 putusan itu (yang sebelumnya tidak dikabulkan) bukan perkara angka yang kecil. Kami sampaikan sekali lagi mohon maaf untuk bagian legal standing yang kami tekankan bahwa kita itu adalah pemilih, itu bukanlah objek demokrasi melainkan subjek demokrasi sehingga ketika kita melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan," kata Enika.

Enika melanjutkan, contohnya dirinya ingin memilih seorang pemimpin yang peduli isu perempuan dan isu domestik. Tapi faktanya tak ada.

"Nah, kalau pilihannya hanya terfokus atau terkotak pada partai-partai besar, dua tiga partai besar saja, chance atau kesempatan untuk adanya tokoh tersebut di sana sangat kecil," tegasnya.

Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Enika Maya, salah satu dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold di MK. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sementara itu pemohon lain, Faisal Nasirul Haq, mengatakan selama ini masyarakatnya tidak mempunyai banyak pilihan saat pilpres.

"Dari saya, yang memandangnya mengenai legal standing kami, kami ya saya sendiri merasakan kerugian itu. Saya tidak memiliki calon-calon politik yang bisa merepresentasikan, misalnya keinginan anak-anak kaum muda misalnya," kata Faisal.

"Gagasan gagasan yang mereka nyanyikan itu sama-sama saja, terus berulang, dan faktanya di depan. Ini merupakan akumulasi. Bahkan juga mungkin membuat dari sisi kami sebagai pemilih, terpenuhi. Itu yang membuat saya untuk mengambil jalan ini," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: