terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengakuan Dwi Ayu: Kejiwaan George Sugana Normal, tapi Suka Marah-marah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengakuan Dwi Ayu: Kejiwaan George Sugana Normal, tapi Suka Marah-marah
Dec 17th 2024, 14:35, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

George Sugana Halim (35) anak bos toko roti menganiaya kasir toko, Dwi Ayu Darmawati (19). Ayu dilempari kursi hingga loyang yang menyebabkan kepalanya berdarah.

Keluarga menyebut, George memiliki keterbelakangan mental. Namun, Ayu mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya, George tidak memiliki kelainan psikis.

"Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia meeting-meeting sama orang, dia juga kepala toko di Kelapa Gading," kata Ayu saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).

George Sugama Halim. Foto: Dok. Istimewa
George Sugama Halim. Foto: Dok. Istimewa

Dwi menyebut, George memang memiliki temperamen yang tinggi dan suka melampiaskan amarahnya.

"Memang suka marah-marah," kata Ayu.

Namun saat ditanya apakah Ayu mengetahui apakah George juga melakukan kekerasan ke keluarganya sendiri, Ayu mengaku tidak tahu.

"Kalau itu (menganiaya ibu dan adik) saya tidak tahu," kata Ayu.

George sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan tersebut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya kondisi mental George yang disebut memiliki kelainan juga sempat disorot oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Saat rapat, Habiburokhman mengingatkan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, agar kondisi psikis George tak menjadi alasan pemaaf atas penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Terkait pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat, Selasa (17/12).

"Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak," lanjut Habiburokhman di depan Kapolres Jakarta Timur.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: