terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus CSR BI - my blog
Dec 27th 2024, 13:05, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 anggota DPR RI 2024–2029, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Dua anggota DPR RI 2024–2029 itu yakni Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Satori merupakan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai NasDem.
Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus ini.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12).
Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait informasi yang ingin digali penyidik lewat keterangan dari dua anggota DPR RI tersebut.
Belum diketahui keterkaitan kedua anggota DPR RI tersebut dalam kasus ini. Keduanya juga belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan oleh lembaga antirasuah dalam kasus ini.
Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Namun, KPK disebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dalam proses penyidikan itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Salah satu yang digeledah yakni ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Beberapa hari setelahnya, penyidik juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (19/12). Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen dalam bentuk surat dan barang bukti elektronik.
Tanggapan BI dan OJK Usai Penggeledahan KPK
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ismail menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," jelas dia.
Kasus CSR BI
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar