terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bawa 20 Paket Sabu, Remaja di Tumbang Titi Diciduk Saat Beli Kuota Internet - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawa 20 Paket Sabu, Remaja di Tumbang Titi Diciduk Saat Beli Kuota Internet
Dec 6th 2024, 12:02, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Remaja pengedar sabu di Ketapang bersama barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres ketapang
Remaja pengedar sabu di Ketapang bersama barang bukti saat diamankan di Polres Ketapang. Foto: Dok. Polres ketapang

Hi!Pontianak - Seorang remaja, MBM (18), diciduk polisi saat membeli kuota internet di counter handphone dengan membawa 10 paket sabu di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar tersebut.

"Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi," ungkap IPTU Made.

Saat diamankan, polisi mendapati dompet yang disimpan di sweater dan berisi uang tunai Rp 1 juta, handphone dan 20 paket sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: