terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado, Sudah 5 Bocah Pria Jadi Korban - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Manado, Sudah 5 Bocah Pria Jadi Korban
Dec 7th 2024, 11:47, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: maulana saputra/kumparan)
Ilustrasi pelecehan seksual. (foto: maulana saputra/kumparan)

MANADO - Seorang pria berinisial MB (41) warga di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, karena diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak berjenis kelamin pria.

Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan jika polisi menangkap MB pada Rabu (4/12) di ruas jalan Siswa, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari media sosial, terkait dengan adanya predator anak di bawah umur, yang mulai meresahkan para orang tua di Kota Manado.

Dalam pengembangannya, polisi kemudian mendapatkan identitas terduga pelaku yang selama ini beroperasi di Kota Manado.

"Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan," kata Amry.

Saat ditangkap itu, polisi mendapatkan alat kontrasepsi dari terduga pelaku, serta di dalam handphone miliknya berisi sejumlah video aksi pencabulan.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap lima orang anak di bawah umur dengan modus yang digunakan adalah membujuk calon korban dengan memberikan uang.

"Pelaku memiliki modus memberikan uang, lalu mengajak korban jalan-jalan dan ditraktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku," ujar Amry.

Selain itu, terduga pelaku juga mengaku jika dia sebelumnya adalah korban pencabulan sewaktu bekerja di Gorontalo. Dan saat kembali ke Manado, dia melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Amry mengimbau orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya, termasuk aktif mengawasi anak-anak mereka.

"Terduga pelaku sendiri dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kembali.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: