terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indonesia-Filipina Teken Perjanjian Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane
Dec 6th 2024, 15:55, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez, menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai dan bersama-sama tadi kita tangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril.

Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Yusril menambahkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ungkapnya.

Menurut dia, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba. Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," jelas Yusril.

Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
Terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) mendengarkan penerjemah pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, dalam sidang peninjauan kembali (PK) pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Terkait teknis pemulangan, Yusril belum bisa bicara banyak. Menurutnya hal ini masih akan didiskusikan bersama. Namun, ditargetkan pemulangan bisa dilaksanakan sebelum Natal.

Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai pada 25 April 2010 saat mendarat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena membawa 2,6 kg heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati dan saat ini dipenjara di lapas wanita di Yogyakarta. Usia Mary Jane sekarang 39 tahun.

Filipina bersikeras Mary Jane adalah korban dan bukan anggota mafia narkoba.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: