terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Pulang ke Filipina sebelum Natal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Pulang ke Filipina sebelum Natal
Dec 6th 2024, 15:26, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS

Yusril Ihza Mahendra.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

Kepastian itu disampaikan Yusril seusai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vazquez di kantornya di Jakarta, Jumat (6/12). Pertemuan mereka khusus membahas pemulangan Mary Jane.

"Insyaallah akan dilakukan sebelum Hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril kepada awak media.

Yusril menambahkan, Filipina terus melakukan upaya diplomatik demi memulangkan Mary Jane. Filipina kemudian berjanji akan menghormati ketentuan hukum yang ada di Indonesia terkait pemulangan Mary Jane.

Terpidana penyelundup narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menjalani sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015.  Foto: Suryo Wibowo/AFP
Terpidana penyelundup narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso, dikawal oleh polisi Indonesia saat tiba di pengadilan di Sleman, Jawa Tengah, untuk menjalani sidang peninjauan kembali pada tanggal 3 Maret 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

"Hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," jelas Yusril.

Yusril menegaskan, setelah Mary Jane pulang ke negaranya, segala bentuk pengampunan atau grasi kepada Mary Jane adalah sepenuhnya tanggung jawab Pemerintah Filipina.

"Jadi pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan Indonesia atas kasus Mary Jane Veloso dan tidak mempersoalkannya dan hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan Staf Kedutaan Filipina di Jakarta," papar dia.

"Mengenai bagaimana cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya dan kemudian pengamanannya dan kemudian juga tanggal dilakukannya penyerahan tersebut," kata Yusril.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: