terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Novum Bukan Bukti Baru - my blog
Dec 16th 2024, 14:18, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Jumpa pers terkait putusan PK kasus Vina Cirebon di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan menolak peninjauan kembali para terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan Majelis Hakim PK menyatakan tak ada kekhilafan hakim yang mengadili pada tingkat sebelumnya.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana," kata Yanto dalam jumpa pers, Senin (16/12).
Selain itu, Yanto melanjutkan, Majelis PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukanlah merupakan bukti yang baru.
"Novum yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ungkapnya.
MA menolak PK 7 terpidana dan Saka Tatal dalam perkara ini. Sidang PK ini terbagi menjadi 3 perkara.
Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina yang sudah bebas. Foto: Dok. Istimewa
Adapun permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor: 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Kemudian perkara nomor: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK 5 terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar