terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polda Metro Sita 207 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi dari Mafia Narkoba Malaysia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Sita 207 Kg Sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi dari Mafia Narkoba Malaysia
Nov 6th 2024, 12:28, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu. Para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau, dan Jakarta.

Adapun 4 orang yang ditangkap itu yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar, dan seorang lainnya yang berinisial AS. Kini, mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas menata barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi menunjukkan barang bukti saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombespol Donald Parlaungan menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11).

Karyoto menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan terhadap AS di kawasan Jakarta Selatan pada Juli 2024 lalu. Ketika itu, polisi mendapat barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil yakni bagasi hingga dashboard.

Dari penangkapan AS, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Adi Meilano, Antony, dan Joni di wilayah Riau. Serupa dengan AS, barang bukti sabu disembunyikan para pelaku di kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.

"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dashboard mobil," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Joni, sabu yang diperoleh para pelaku didapat dari wilayah Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Dari wilayah Bengkalis, sabu itu kemudian dikirimkan ke Jakarta.

"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelas dia.

Karyoto menyebut pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba seringkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Maka dari itu, pencegahan dengan cara memutus pasokan pengiriman narkoba harus terus digencarkan.

"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.

"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: