terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mahasiswi di Lampung Ditangkap, Promosikan Judol di Media Sosial - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswi di Lampung Ditangkap, Promosikan Judol di Media Sosial
Nov 14th 2024, 15:06, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Mahasiswi yang ditangkap karena promosikan judi online. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
Mahasiswi yang ditangkap karena promosikan judi online. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang

Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang mahasiswi di Lampung ditangkap Polisi karena mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial Instagram. Mahasiswi itu berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 01.00 WIB. "Benar, kami menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar," katanya. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Iphone XR warna biru muda, handphone merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun email, akun Icloud, akun dana dan kartu SIM Telkomsel. Indik menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mempromosikan dan mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali sehari. "Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," ucapnya. Lanjut Indik, hasil pemeriksaan juga, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 selam 20 hari sekali. "Uang itu diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ungkapnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (Yul)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: