terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU RI Batalkan Keputusan Diskualifikasi dari KPU Metro, Wahdi Lanjut Pencalonan - my blog
Nov 22nd 2024, 12:15, by Eka Febriani, Lampung Geh
Lampung Geh, Metro – KPU RI memutuskan untuk membatalkan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kota Metro. Diskualifikasi hanya berlaku untuk Qomaru Zaman yang berstatus narapidana, sedangkan untuk Wahdi Siradjuddin sebagai calon Wali Kota tetap lanjut pencalonan.
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana. "Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro," ujar Idham di Jakarta, Kamis (21/11), seperti dilansir dari Kompas.id. Ia juga menekankan bahwa perubahan calon atau pasangan tidak dimungkinkan pada tahap ini, karena surat suara Pilkada Metro telah dicetak dan distribusikan ke tingkat kecamatan. "Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya. KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. "Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menginstruksikan perubahan pada KPU Kota Metro. "Kita tinggal menunggu surat keputusannya dulu, baru bisa memberikan arahan kepada KPU Kota Metro," kata Erwan, saat di konfirmasi pada Jumat (22/11). Tim hukum Wahdi-Qomaru, melalui Apriliati, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat keputusan fisik dari KPU RI. Namun, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA). "Sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi keputusan tersebut. Namun, kami tetap melanjutkan langkah hukum untuk menolak keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan ini ke MA ," jelas April. (Cha/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar