terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur - my blog
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh KPK. Pria yang dikenal dengan sapaan Paman Birin merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di Kalsel.
Dugaan korupsi yang menjerat Paman Birin ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024 lalu.
Dalam konferensi pers penahanan pada 8 Oktober 2024, Paman Birin justru tak ikut ditahan bersama enam tersangka lainnya. KPK gagal menangkapnya dalam OTT tersebut.
Berselang empat hari sejak ditetapkan jadi tersangka, Paman Birin langsung melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11) kemarin, terungkap bahwa Paman Birin hilang sejak menjadi tersangka.
Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap Paman Birin ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun ia justru melarikan diri alih-alih kooperatif.
"Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (6/11).
Tak Jalankan Tugas Sebagai Gubernur
Budi mengungkapkan bahwa Paman Birin selaku Gubernur Kalsel juga tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantornya sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," jelasnya.
Kini, melalui kuasa hukumnya, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menegaskan bahwa Paman Birin tak punya hak untuk mengajukan itu, karena dia kabur.
Paman Birin ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Berapa kekayaan Sahbirin?
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Sahbirin terakhir melaporkan kekayaannya pada 28 Februari 2024 untuk periodik 2023. Laporan itu disampaikannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam laporan itu, harta kekayaan Sahbirin tercatat mencapai Rp 24,8 miliar. Berikut rinciannya:
Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan di Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai Rp 13.714.700.000;
Kendaraan berupa mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, dan motor Honda Revo, senilai Rp 733.000.000;
Harta bergerak lainnya: Rp. 2.324.514.900;
Kas dan setara kas: Rp. 8.123.861.373;
Total kekayaan: Rp 24.896.076.273.
KPK Didesak Cari Hingga Dapat
Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugraha, berharap jangan sampai Paman Birin menjadi Harun Masiku jilid 2.
"Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," kata Praswad terpisah.
"Saya meyakini KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus ini, tetapi seperti kasus Harun Masiku, terkadang aspek politis yang lebih tinggi," sambungnya.
Ia meminta kepada Pimpinan KPK di masa akhir harus dapat menunjukkan taji dan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya menangkap pihak berperkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar