terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bima Arya: Kami Pantau Pilkada 24 Jam, Mitigasi jika Ada Konflik - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bima Arya: Kami Pantau Pilkada 24 Jam, Mitigasi jika Ada Konflik
Nov 11th 2024, 12:40, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Suasana rapat komisi II bersama Kemendagri, Pj Gubernur Jakarta, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Yogyakarta, dan Pj Bupati/Wali Kota jajarannya di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat komisi II bersama Kemendagri, Pj Gubernur Jakarta, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Yogyakarta, dan Pj Bupati/Wali Kota jajarannya di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wamendagri Bima Arya memastikan Kemendagri akan mengawal penuh agar Pilkada Serentak pada 27 November berjalan dengan aman dan lancar. Kemendagri sudah membentuk desk khusus untuk memantau Pilkada.

Ia menyebut, desk ini bekerja selama 24 jam setiap harinya untuk melihat dinamika Pilkada di seluruh daerah Indonesia secara real time.

"Desk Pilkada di Kemendagri ini 24 jam kemudian kami tugaskan untuk memonitor secara real time semua dinamika yang ada," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (11/11).

Bima Arya mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bima Arya mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Bima, Kemendagri sudah meminta pemerintah daerah untuk mengikuti langkah yang mereka lakukan. Katanya, hal ini agar setiap daerah dapat cara cepat memitigasi potensi konflik.

"Dan kami terus koordinasikan untuk memastikan teman-teman gubernur dan kepala daerah dan lainnya juga melakukan aktivasi yang sama, sehingga bisa melakukan mitigasi manakala terjadi potensi konflik di situ," ujarnya.

Bima menjelaskan, desk Pilkada Kemendagri melakukan koordinasi, pemantauan, analisis, dan dapat memberikan saran apabila ada masalah di daerah.

"Jadi desk Pilkada ini melakukan koordinasi, pemantauan, analisis, memberikan saran apabila ada persoalan. Kemudian juga melaporkan informasi kepada pemerintah secara berjenjang," tuturnya.

Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Masalah Anggaran Pilkada Tidak Perlu Dikhawatirkan

Selain desk Pilkada, Bima juga menyampaikan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait kepastian pendanaan Pilkada kepada pemerintah daerah.

Katanya, kepastian ini diberikan agar tidak ada lagi persoalan dana Pilkada di tingkat Pemda.

"Kemudian kami sampaikan juga bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kepastian pendanaan agar tidak ada persoalan lagi di daerah-daerah," ujarnya.

Bima memastikan Kemendagri mendorong Pemda untuk menganggarkan dan menandatangani Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) agar tahapan-tahapan Pilkada tak ada kendala.

"Kita mendorong Pemda untuk menganggarkan dan menandatangani naskah pemberian hibah daerah atau NPHD agar seluruh tahapan ini tidak terkendala," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: