terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
BG dan Sri Mulyani Musnahkan Barang Bukti Penyelundupan Senilai Rp 49 Miliar - my blog
Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memusnahkan ribuan barang bukti hasil kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang dipimpin oleh Kemenko Polkam dan Kemenkeu.
Sejumlah barang bukti ini didapat dari hasil kerja desk dari 4-11 November 2024. Terdapat barang-barang seperti minuman keras, rokok, rokok elektrik, pakaian jadi, sepeda motor, alat elektronik, dan lain-lainnya.
Sri Mulyani menjelaskan dari kurun waktu tersebut, ada 283 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 49 miliar.
"Dalam waktu seminggu itu tanggal 4-11 November kita berhasil mengungkap penyelundupan 283 kali penindakan di berbagai komoditas," kata Sri Mulyani di kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Barang-barang ini kemudian dimusnahkan secara simbolis oleh Budi Gunawan dan Sri Mulyani. Sebelumnya, mereka mengecek terlebih dahulu barang bukti yang sudah dikumpulkan.
Lalu, mereka mendatangi tempat pemusnahan. BG dan Sri Mulyani menumpahkan beberapa minuman keras ke dalam drum. Kemudian botol-botol miras yang sudah di letakkan di depan lapangan parkir kantor ini dilindas dengan mobil penggilas atau tandem roller.
Botol-botol tersebut pun pecah dan membuat lapangan parkir yang menjadi lokasi pemusnahan dibanjiri minuman keras. Namun, hanya barang bukti yang berbentuk miras yang dimusnahkan pada acara ini. Barang bukti lain masih disimpan di beberapa kontainer.
Berikut adalah penindakan-penindakan yang dilakukan oleh desk tersebut:
Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan
Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dara Rp2, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
Penindakan Narkotika
1. Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Rinciannya, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.
Kemudian, ada juga 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar