terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Kampus Tak Berizin - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Kampus Tak Berizin
Oct 6th 2024, 11:50, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Foto: Instagram/ @raffinagita1717
Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Foto: Instagram/ @raffinagita1717

Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari salah satu universitas di Thailand, yakni Universal Institute of Professional Management (UIPM). Ternyata kampus tersebut tak memiliki izin di Indonesia.

Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Foto: Instagram/ @raffinagita1717
Raffi Ahmad dapat gelar Doktor Kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Foto: Instagram/ @raffinagita1717

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata dia.

Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Selain itu, kata dia, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/).

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," tuturnya.

"Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana," urai dia.

Oleh sebab itu, Haris memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: