terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejinya Bos Wensen Daycare Meita Irianty Aniaya 2 Balita: Pukul, Cubit, Tendang - my blog
Oct 17th 2024, 12:10, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Meita Irianty alias Tata telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Tata adalah pemilik Daycare Wensen School di Depok yang diduga menganiaya balita yang dititipkan kepadanya.
Sidang dakwaan digelar pada Rabu (16/10). Dalam dakwaan, terungkap ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan Tata.
Berikut kronologi peristiwanya:
Balita 1
Senin 10 Juni 2024
Pukul 07.00 WIB
Ada orang tua datang ke Wensen Daycare menitipkan balitanya berusia 2 tahun. Balita tersebut diterima oleh saksi bernama Anti.
Pukul 09.02 WIB
Tata berada di aula Wensen Daycare. Dari CCTV, ia melihat balita yang tadi dititipkan orang tuanya tersebut menyeret-nyeret anak lainnya.
Tata langsung menuju room 3 Wensen Daycare dan mendatangi balita tersebut. Dia kemudian menganiayanya, dengan cara:
Memukul pantat
Mencubit lengan kiri
Mencubit pantat
Mendorong badan balita memakai kedua tangan sampai posisinya duduk
Memukul pantat
Menendang kaki 3 kali
Memukul pantat
Mendorong lengan
Menarik kerah baju hingga balita jatuh telentang
Mendorong tubuh balita sampai tengkurap
Mendorong badan hingga balita jatuh menyamping
"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan Room 3 tersebut," bunyi dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan memar pada punggung atas kiri dan lutut kiri dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
Balita 2
Rabu 12 Juni 2024
Pukul 07.15 WIB
Orang tua balita berusia 9 bulan menitipkan anaknya ke Wensen Daycare. Diterima oleh guru yang berada di sana. Sang orang tua baru pergi setelah balita terlihat nyaman di sana.
Pukul 09.45-09.47 WIB
Tata mendatangi balita berusia 9 bulan itu. Ia kemudian menarik tangan balita, kemudian ditaruh di kasur dengan kasar sampai posisinya tengkurap.
Beberapa perbuatan lainnya adalah:
Mencubit pantat
Mendorong kepala belakang
Mencubit pantat
Menggeser badan menggunakan kaki
Ternyata, sehari sebelumnya, Tata juga menganiaya sang balita umur 9 bulan tersebut.
Selasa 11 Juni 2024
Pukul 09.53 WIB
Menendang kepala
Menginjak pantat
Atas perbuatannya, Meita Irianty alias Tata didakwa pasal berlapis secara alternatif, yakni:
Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Meita Irianty terkait kasus hukumnya. Sementara pengakuannya kepada polisi adalah khilaf.
Saat ini, dia menjalani proses hukum dalam keadaan hamil. Penahanannya pun sempat dibantarkan pada tahap penyidikan karena kondisi kesehatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar