terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejinya Bos Wensen Daycare Meita Irianty Aniaya 2 Balita: Pukul, Cubit, Tendang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejinya Bos Wensen Daycare Meita Irianty Aniaya 2 Balita: Pukul, Cubit, Tendang
Oct 17th 2024, 12:10, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Meita Irianty alias Tata telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Tata adalah pemilik Daycare Wensen School di Depok yang diduga menganiaya balita yang dititipkan kepadanya.

Sidang dakwaan digelar pada Rabu (16/10). Dalam dakwaan, terungkap ada dua balita yang menjadi korban penganiayaan Tata.

Berikut kronologi peristiwanya:

Balita 1

Senin 10 Juni 2024

Pukul 07.00 WIB

Ada orang tua datang ke Wensen Daycare menitipkan balitanya berusia 2 tahun. Balita tersebut diterima oleh saksi bernama Anti.

Pukul 09.02 WIB

Lokasi penganiayaan balita oleh pemilik daycare di Depok. Daycare tersebut kini tutup, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok. kumparan
Lokasi penganiayaan balita oleh pemilik daycare di Depok. Daycare tersebut kini tutup, Rabu (31/7/2024). Foto: Dok. kumparan

Tata berada di aula Wensen Daycare. Dari CCTV, ia melihat balita yang tadi dititipkan orang tuanya tersebut menyeret-nyeret anak lainnya.

Tata langsung menuju room 3 Wensen Daycare dan mendatangi balita tersebut. Dia kemudian menganiayanya, dengan cara:

  • Memukul pantat

  • Mencubit lengan kiri

  • Mencubit pantat

  • Mendorong badan balita memakai kedua tangan sampai posisinya duduk

  • Memukul pantat

  • Menendang kaki 3 kali

  • Memukul pantat

  • Mendorong lengan

  • Menarik kerah baju hingga balita jatuh telentang

  • Mendorong tubuh balita sampai tengkurap

  • Mendorong badan hingga balita jatuh menyamping

"Setelah melakukan perbuatannya tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan Room 3 tersebut," bunyi dakwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan memar pada punggung atas kiri dan lutut kiri dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul.

Balita 2

Rabu 12 Juni 2024

Pukul 07.15 WIB

Orang tua balita berusia 9 bulan menitipkan anaknya ke Wensen Daycare. Diterima oleh guru yang berada di sana. Sang orang tua baru pergi setelah balita terlihat nyaman di sana.

Pukul 09.45-09.47 WIB

Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pemilik Daycare Wensen School Indonesia (WSI) Meita Irianty (kiri) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tata mendatangi balita berusia 9 bulan itu. Ia kemudian menarik tangan balita, kemudian ditaruh di kasur dengan kasar sampai posisinya tengkurap.

Beberapa perbuatan lainnya adalah:

  • Mencubit pantat

  • Mendorong kepala belakang

  • Mencubit pantat

  • Menggeser badan menggunakan kaki

Ternyata, sehari sebelumnya, Tata juga menganiaya sang balita umur 9 bulan tersebut.

Selasa 11 Juni 2024

Pukul 09.53 WIB

  • Menendang kepala

  • Menginjak pantat

Atas perbuatannya, Meita Irianty alias Tata didakwa pasal berlapis secara alternatif, yakni:

  • Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  • Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Belum ada keterangan dari Meita Irianty terkait kasus hukumnya. Sementara pengakuannya kepada polisi adalah khilaf.

Saat ini, dia menjalani proses hukum dalam keadaan hamil. Penahanannya pun sempat dibantarkan pada tahap penyidikan karena kondisi kesehatannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: