terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dasco Berharap Jokowi dan Habib Rizieq 'Berdamai' lewat Mediasi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco Berharap Jokowi dan Habib Rizieq 'Berdamai' lewat Mediasi
Oct 8th 2024, 12:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman bertemu Habib Rizieq Syihab dalam silaturahmi kebangsaan, 4 Agustus 2024. Foto: Instagram/@sufmi_dasco
Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburrokhman bertemu Habib Rizieq Syihab dalam silaturahmi kebangsaan, 4 Agustus 2024. Foto: Instagram/@sufmi_dasco

Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama 6 tokoh lainnya menggugat Jokowi sebagai pribadi sebesar Rp 5.246 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Selasa (8/10).

Terkait gugatan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap hal ini bisa dikomunikasikan oleh kedua belah pihak saat mediasi.

"Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).

Ilustrasi Jokowi dan Habib Rizieq Syihab. Foto: AFP
Ilustrasi Jokowi dan Habib Rizieq Syihab. Foto: AFP

Gugatan Habib Rizieq cs

Gugatan kepada Jokowi terdaftar dalam nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024.

Penggugatnya ada 7 orang, termasuk Habib Rizieq. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Ketujuh penggugat adalah:

Penggugat Jokowi di PN Jakpus menyoal soal kebohongan. Foto: Rilis TAMAK, pengacara Habib RIzieq
Penggugat Jokowi di PN Jakpus menyoal soal kebohongan. Foto: Rilis TAMAK, pengacara Habib RIzieq

Mayjen Purn Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus dan Marwan Batubara adalah mantan anggota DPR. Mereka selama ini vokal mengkritisi pemerintahan.

Eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko ikut aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Eks Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko ikut aksi unjuk rasa di depan KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan Jokowi, antara lain:

  1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;

  2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

  3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);

  4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;

  5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC);

  6. Kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi dan rangkaian kebohongan Jokowi lainnya.

Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan
Presiden Jokowi mencoba mobil Esemka Bima Listrik di IIMS 2023 di JIexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023). Foto: Gesit Prayogi/Kumparan

Adapun petitum gugatan yang penggugat minta antara lain:

  1. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama Jokowi menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;

  2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;

  3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.

"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkret ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," papar penggugat dalam siaran pers setelah mendaftarkan gugatan pada 30 September 2024.

Sidang Hari Ini Ditunda

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq ke Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sidang perdana gugatan Habib Rizieq dkk hari ini ditunda. Penundaan ini bermula dari aksi protes tim hukum Rizieq karena surat kuasa tak diberikan langsung oleh Jokowi, melainkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sebab, mereka menggugat Jokowi sebagai personal/pribadi, bukan sebagai presiden.

Karena itu, hakim menunda persidangan agar tim hukum Jokowi memperbaiki surat kuasanya. Sidang ditunda selama 2 pekan hingga Selasa (22/10) mendatang.

Saat sidang berlangsung nanti, Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena sudahpurna tugas 20 Oktober 2024 nanti.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: