terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ada 16 Aturan SNI Baru, Industri Tak Taat Bisa Dipidanakan - my blog
Oct 16th 2024, 14:44, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 16 beleid baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. Adanya aturan-aturan baru ini membuat pelaku usaha atau industri yang tak taat bisa diberikan sanksi pidana dan denda.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi, menuturkan pemberian sanksi untuk industri yang tak taat ini tertuang dalam Undang-Undang 3/2014 tentang Perindustrian.
"Kalau ternyata ada pelanggaran terhadap SNI yang sudah diwajibkan maka terhadap pelanggaran itu baik sengaja atau tidak sengaja, akan dilakukan sanksi berupa tindak pidana berupa pidana dan denda," terang Andi.
Sebelum dikenai sanksi denda dan pidana, pelaku industri akan melewati proses sanksi administrasi terlebih dahulu, seperti peneguran hingga pencabutan izin usaha.
Andi juga menegaskan sanksi denda dan pidana akibat pelanggaran SNI ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, kedua sanksi ini akan dikenakan bersamaan. "Sehingga nanti sanksinya juga sanksi pidana plus denda. Jadi tidak bisa memilih Harus dua-duanya," tutur Andi.
Saat ini Indonesia baru memiliki 130 SNI wajib yang telah diberlakukan oleh Kemenperin, dari total sekitar 5.300 SNI yang ada.
Andi menyebut, meski masih memiliki gap yang besar, pihaknya tidak bisa memaksa untuk terus menambah SNI yang berlaku. Hal ini dikarenakan perlu memperhatikan kesiapan industri terlebih dahulu.
"Lihat sikon kesiapan industri dalam negeri, jangan sampai niatnya mengembangkan industri dalam negeri tapi karena belum siap malah jadi mematikan industri dalam negeri," ujar Andi.
Sebanyak 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Berikut 16 Permenperin baru terkait standarisasi produk industri:
Permenperin 12/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
Permenperin 13/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida Secara Wajib
Permenperin 14/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Bahan Isolasi panas, Penyerap Suara dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib
Permenperin 15/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Permenperin 16/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG Secara Wajib
Permenperin 17/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabell Secara Wajib
Permenperin 27/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas Secara Wajib
Permenperin 23/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida Gas Secara Wajib
Permenperin 24/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib
Permenperin 25/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Permenperin 26/2024 Pemberlakuan SNI untuk Semen Secara Wajib
Permenperin 27/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG Secara Wajib
Permenperin 28/2024 tentang Pemberlakuan Nasional untuk Alat Pelindung Diri, Sepatu Pengaman Secara Wajib
Permenperin 29/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer Gendong Secara Wajib
Permenperin nomor 30/2004 tentang Pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas LPG Secara Wajib
Permenperin Nomor 36/2024 Tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar