terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pembuatan SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pembuatan SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Aug 15th 2024, 06:00, by Fitra Andrianto, kumparanOTO

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pengganti yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasubdit SIM Korlantas Kombes Heru Sutopo membenarkan hal tersebut dan sudah diterapkan di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Ada beberapa Satpas yang sudah kami upgrade untuk format baru. Jadi sudah berlaku sejak Juli kemarin," buka Heru saat dihubungi kumparan, Rabu (14/8).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, saat ini Korlantas telah mengerahkan tim IT untuk meng-upgrade perangkat agar bisa mencetak SIM dengan format baru.

"Kami usahakan September selesai semua (sistemnya di semua Satpas)," kata Heru.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan

Kata Heru, bagi masyarakat yang baru melakukan perpanjangan SIM sebelum bulan Juli kemarin tidak perlu khawatir karena masih bisa digunakan.

"Tetap berlaku sampai 5 tahun. Saat perpanjang nanti baru berubah format baru," pungkas Heru.

Penggantian nomor SIM menggunakan NIK ini bertujuan untuk memudahkan pendataan. Nantinya NIK akan sesuai dengan dokumen resmi lainnya.

"NIK ini sekaligus untuk singgle data masyarakat. Jadi NIK, dipakai buat KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan BPJS," tuntasnya

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: