terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jimly Nilai MK Bisa Abaikan Putusan PTUN Anwar Usman: Urusan Internal MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jimly Nilai MK Bisa Abaikan Putusan PTUN Anwar Usman: Urusan Internal MK
Aug 14th 2024, 11:03, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai PTUN tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan internal MK.

Hal itu terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagaian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Salah satu poin yang dikabulkan adalah membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

"Bisa juga putusan tersebut diabaikan saja, karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK," ucap Jimly kepada wartawan, Rabu (14/8).

Menurut Jimly, pemilihan Ketua MK merupakan urusan internal MK. Tidak dapat diintervensi.

"Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan Ketua MA sebagai lembaga atasannya," ujar Jimly.

"Apa pemilihan Ketua MA juga bisa diintervensi. Presiden saja tidak boleh ikut campur apalagi pengadilan bawahan," sambung dia.

Opsi lainnya, Jimly menyarankan MK mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dan memutuskan dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan saja untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN," tutur Jimly.

Jimly juga menyarankan MK agar tidak perlu mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.

"Jadi, tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru," jelas dia.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: