terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Siswa di Semarang Kirim Video Seks dengan Pacar ke Ortu Pacar, Minta Direstui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Siswa di Semarang Kirim Video Seks dengan Pacar ke Ortu Pacar, Minta Direstui
Jun 19th 2024, 20:22, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS

RF.  Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
RF. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Seorang pelajar SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RF (19), ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak.

Kasus ini terungkap usai RF mengirim video seksnya bersama BH, pacarnya yang masih berusia 17 tahun, ke orang tua sang pacar.

"Setelah korban pulang sekolah, orang tuanya mengambil HP anaknya," kata Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6).

Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang, pelaku lalu ditangkap di kamar kosnya di daerah Ngaliyan.

"Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," ungkap Dinda.

Pengakuan Pelaku

Pelaku RF rupanya nekat mengirimkan video tersebut agar hubungannya dengan korban direstui oleh orang tua korban. Meski jarak umur mereka terpaut dua tahun, namun pelaku dan korban adalah teman sekelas di sekolah.

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya," kata RF.

Pelaku juga mengaku, dirinya memiliki akses WA korban untuk memantau aktivitas chating korban di WA. Hubungan badan itu diakuinya baru satu kali dilakukan.

"Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," kata RF.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku juga mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: