terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dua Caleg Gerindra di Sulut Terbukti Money Politics, Divonis 6 Bulan Penjara - my blog
Jun 19th 2024, 21:50, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Dua calon legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Gerindra masing-masing Indra W Liempepas (Caleg DPRD Kota Manado) dan Christovel Liempepas (Caleg DPR RI), dinyatakan terbukti melakukan Money Politics pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado.
Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (19/6), Majelis Hakim yang terdiri dari Iriyanto Tiranda, Ronald Massang dan Risky Marentek, memberikan vonis hukuman masing-masing enam bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun, serta memberikan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir," ujar Iriyanto Tiranda, Ketua Majelis Hakim.
Vonis ini sendiri diambil setelah majelis hakim menimbang semua keterangan para saksi, termasuk ahli dan alat bukti serta fakta-fakta yang muncul di persidangan, di mana majelis berkeyakinan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Cerly Lintang, yang membantu kedua terdakwa lainnya dalam melakukan money politics, juga divonis bersalah. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Cerly untuk membayar pidana denda Rp 5 juta, yang jika tak dibayar akan diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
"Ketiga terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000 karena terbukti bersalah," ujar hakim membacakan vonis.
Putusan dari hakim ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa sendiri dituntut oleh tim JPU yakni pidana penjara satu tahun dan harus ditahan.
Sementara itu, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka langsung menyatakan banding dengan putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar