terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi: Autopsi Batal, Uji Vaksin Lanjut - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi: Autopsi Batal, Uji Vaksin Lanjut
Jun 23rd 2024, 11:21, by M. Rizki, kumparanNEWS

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Foto: kumparan
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. Foto: kumparan

Penyelidikan penyebab kematian bayi laki-laki di Kota Sukabumi terus berlanjut. Muhammad Kenzi Arifin, anak pasangan suami istri dari Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, meninggal dunia usai menerima imunisasi.

Bayi berusia 2 bulan 28 hari itu menerima empat vaksin sekaligus pada Selasa (11/6), yaitu BCG dan DPT melalui suntikan, serta Polio dan Rotavirus melalui tetes. Beberapa jam setelah vaksinasi, bayi tersebut meninggal dunia.

Komnas KIPI Paparkan Hasil Audit

Komite Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) telah memaparkan hasil auditnya dalam pertemuan daring pada Kamis (20/6).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kementerian Kesehatan, Komda KIPI, Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, dan pihak keluarga bayi yang didampingi kuasa hukum.

Sesuai Prosedur

Komnas KIPI menyatakan bahwa prosedur pemberian imunisasi telah dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, untuk mengungkap penyebab kematian, diperlukan tambahan data dan bukti melalui uji endotoksin dan sterilitas vaksin, serta autopsi.

Keluarga Tidak Mau Autopsi

Namun, pihak keluarga bayi memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana autopsi. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wita Darmawanti.

Wita menuturkan pada Jumat (21/6) bahwa Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dinas Kesehatan Jawa Barat, Komnas KIPI, Komda KIPI, tim forensik, serta keluarga bayi telah melakukan pertemuan daring terkait rencana teknis pelaksanaan autopsi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan keputusan mereka untuk tidak melanjutkan autopsi.

"Ternyata keluarga menyatakan tidak akan melanjutkan autopsi itu, tetapi kami belum mendapatkan pernyataan tertulis, hanya secara lisan pada saat Zoom meeting," ujar Wita kepada kumparan pada Sabtu (22/6).

Hasil Uji Vaksin 3 Pekan

Saat ini, hasil uji endotoksin dan sterilitas vaksin oleh BPOM masih ditunggu. BPOM telah mengambil sampel vaksin yang diperlukan pada Selasa (18/6), dan hasilnya diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar tiga minggu sejak pengambilan sampel.

Keluarga Cabut Kuasa

Lebih lanjut, Wita menyatakan bahwa pihak keluarga juga telah mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya. Informasi ini diperoleh dari keluarga sebelum pelaksanaan Zoom meeting pada hari Jumat tersebut.

"Kami mendapat informasi dari keluarga bahwa mereka mencabut kuasa terhadap pengacaranya," imbuh Wita.

M. Ikram Ardiansyah Tumiwang dari Kantor Hukum Bahari membenarkan hal ini. Menurutnya, pada Jumat (21/6) pagi, ibu bayi, Deara Wulandari, datang ke kantornya untuk menyerahkan surat pencabutan kuasa yang sudah ditandatangani.

"Alasan pencabutan kuasa tidak disampaikan oleh ibu Deara. Pada intinya, pihak keluarga sudah setuju dan sepakat bahwa hasil yang disampaikan oleh Komnas KIPI sudah sesuai," kata Ikram kepada media.

"Pencabutan kuasa adalah hak dari pemberi kuasa. Terlepas dari alasan apa pun, itu bukan kewenangan kami untuk mencari tahu. Yang pasti, kami sebagai kuasa hukum telah memberikan saran dan masukan terbaik. Jika ada perbedaan atau keputusan lain dari pihak pemberi kuasa, itu adalah hak mereka," ujar Ikram.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: