terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria Diduga Aniaya & Hina Wanita dengan Sebutan 'Teroris' di Halte TransJakarta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria Diduga Aniaya & Hina Wanita dengan Sebutan 'Teroris' di Halte TransJakarta
Jun 1st 2025, 13:47 by kumparanNEWS

Ilustrasi TransJakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ilustrasi TransJakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya diduga menganiaya dan menghina seorang wanita di Halte Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Kamis (29/5). Korban dihina dengan sebutan teroris.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kasus itu bermula ketika korban dan pelaku menaiki bus TransJakarta dengan rute Tanah Abang ke Halte Taman Anggrek.

Kemudian, tanpa diketahui penyebabnya, diduga korban dianiaya oleh pelaku di dalam bus. Cekcok di antara korban dan pelaku pun terjadi hingga keluar dari bus. Korban sempat disebut teroris. Cekcok di antara keduanya lalu dilerai oleh petugas TransJakarta.

"Pada saat di bus tersebut pengakuan dari si korban dia merasa ditendang kakinya dan tangannya dipukul sama yang bersangkutan," kata dia kepada wartawan pada Minggu (1/6).

"Ketika sudah keluar di halte tersebut, si bapak-bapak ini ngamuk ngoceh-ngoceh teroris lah apa semua, sesuai di video," ujar dia.

Korban sudah melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi. Korban juga sudah divisum di RS Sumber Waras. Hingga kini, belum diketahui keberadaan dari pelaku. Diharapkan, dalam waktu dekat, dapat diketahui motif dari pelaku menganiaya dan menghina korban.

"Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315," ucap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: