terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh
Jun 17th 2025, 15:10 by kumparanNEWS

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin (16/6/2025). Foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap siang kenegaraan yang diselenggarakan oleh Presiden Republik Singapura, Tharman Shanmugaratnam, di salah satu hotel di Singapura, pada Senin (16/6/2025). Foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik 4 pulau sengketa di Aceh dan Sumut. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Panjang

Setelah rapat kementerian terkait dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang digelar di Istana pada Selasa (17/6) siang.

Dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6).

Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Keterangan pers penyelesaian permasalahan empat Pulau di Perbatasan Prov. Aceh dan Sumut. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.

Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara. Alasannya karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: