terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Lurah di Jakbar Didakwa Korupsi: Peras Rp 200 Juta Warga yang Urus Tanah - my blog
Mantan Lurah Kelapa Dua, Herman, usai didakwa memeras warganya Rp 200 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman, didakwa melakukan pemerasan terhadap warganya. Dia diduga meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan persyaratan jual beli tanah.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6).
Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanahnya yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar, pada sekitar Mei 2016.
Untuk menjual tanah tersebut, Effendi memerlukan lampiran dokumen berupa Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, dan Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.
Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah membutuhkan tanda tangan Lurah Kelapa Dua yang saat itu dijabat oleh Herman. Effendi kemudian datang menemui Herman.
"Saat itu Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah," ujar jaksa.
Effendi sebenarnya merasa keberatan atas permintaan Herman. Pasalnya, nilai jual tanahnya itu seharga Rp 2,8 miliar. Namun karena memerlukan dokumen itu, Effendi terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
Effendi kemudian menghubungi perantara penjual tanahnya agar menghubungi calon pembeli untuk membayarkan uang muka. Uang muka selanjutnya diserahkan kepada Effendi sebesar Rp 500 juta.
Effendi lalu menghubungi Herman bahwa uang yang dimintanya sudah tersedia. Herman pun menyuruh anak buahnya, Darusman, untuk menemui Effendi di salah satu restoran di dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk.
"Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa," ungkap jaksa.
Darusman lalu menyerahkan titipan Effendi tersebut kepada Herman. Herman yang telah menerima uang itu langsung menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan Effendi. Ia juga memberikan uang kepada Darusman Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, Herman didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Atas dakwaan tersebut, Herman mengaku akan menghadapi proses hukumnya. Dia pun menyangkal telah melakukan pemerasan tersebut.
"Jalanin aja, apa yang didakwa itu, saya enggak ke situ. Insyaallah," ucap Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar