terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Koster Audit Izin UMKM di Bali, Kejar 400 Usaha Milik WNA - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koster Audit Izin UMKM di Bali, Kejar 400 Usaha Milik WNA
Jun 1st 2025, 10:34 by kumparanNEWS

Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster bakal membentuk tim khusus mengaudit izin usaha pelaku UMKM di Pulau Dewata. Hal ini merespons maraknya dugaan WNA mengelola UMKM ilegal di Pulau Dewata.

"Saya akan membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali," kata Koster dalam keterangannya kepada wartawa, Minggu (1/6).

Koster mengaku menemukan WNA memiliki UMKM dengan memanfaatkan celah pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Menurutnya, melalui sistem ini WNA dengan mudah membuka jasa penyewaan kendaraan dan homestay.

Ia memperkirakan ada sekitar 400 UMKM dimiliki oleh WNA. WNA mengoperasikan UMKM dengan metode jarak jauh yakni tanpa kantor dan tidak tinggal di Bali.

"Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan," sambungnya.

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan wisatawan mancanegara untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, Senin (6/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Personel Satlantas Polres Badung menghentikan wisatawan mancanegara untuk ditindak karena melanggar aturan lalu lintas di kawasan Kerobokan, Badung, Bali, Senin (6/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Koster juga bakal menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.

Koster menilai, praktik ini berpotensi menciptakan ketimpangan dan memperparah degradasi ekonomi lokal. Koster mengimbau pelaku UMKM, terutama bagi agen perjalanan membentuk asosiasi melindungi UMKM lokal.

Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi
Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi

Wamen Imipas, Silmy Karim, sebelumnya juga mengamini hal sama. Banyaknya WNA memiliki usaha ini ternyata imbas aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

BPKM membolehkan WNA berinvestasi di Indonesia, dengan syarat minimal nilai investasi Rp 1 miliar. Pemerintah telah mengubah syarat meningkatkan nilai investasi menjadi minimal Rp 10 miliar memperketat pemberian izin usaha kepada WNA.

Berdasarkan hasil operasi sepanjang 14 Januari sampai 21 Februari 2025 lalu, Imigrasi menemukan sebanyak 520 WNA memanfaatkan visa investor membuka usaha di bidang konsultasi dan perdagangan di Bali.

Seluruh usaha para WNA ini telah ditutup. Para WNA ini bisa kembali membuka usahanya apabila komitmen investasi ditingkatkan dari yang awalnya Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar.

"Pada saat kita survei ke lapangan, ternyata lokasinya tidak ada, hanya kantor sementara, tapi kantor sementaranya juga tidak tahu pemiliknya sekarang di mana, dan itu menjadi tugasnya Imigrasi untuk mencari orang," kata Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ady Sugiharto saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (21/2)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: