terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi III: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Menteri Harus Lebih Sensitif - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Menteri Harus Lebih Sensitif
Jun 17th 2025, 13:25 by kumparanNEWS

Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock
Pulau Panjang di Aceh Singkil. Foto: Shutterstock

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengambil alih polemik empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bentuk koreksi terhadap Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, keputusan itu penting untuk meredam ketegangan antarwilayah dan menunjukkan perlunya sensitivitas dalam kebijakan daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata.

"Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia," kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6).

"Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ia menegaskan sensitivitas harus diperhatikan dalam mengambil keputusan administratif terkait daerah khusus, seperti Aceh. Ia menyebut, ada potensi kekeliruan dalam penetapan koordinat oleh Aceh pada 2009, tapi perbaikan data itu tak pernah ditanggapi pemerintah pusat.

"Sehingga keluarlah keputusan tahun 2022 bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Aceh Singkil," katanya.

"Lalu surat keputusan itu diperbaiki lagi, tapi yang terbit tahun 2025 tapi tetap sama isinya. Bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara," tambahnya.

Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

Nasir berharap keputusan akhir yang akan diambil pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan sejarah, aspek administratif, dan hukum yang berpihak pada rakyat Aceh. Ia juga mengingatkan pentingnya pemerintah pusat berkonsultasi dengan Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.

"Itu diatur dalam Undang-undang. Bukan maunya orang Aceh," tegasnya.

Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hari ini, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu dengan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini tak lain untuk membahas polemik kepemilikan 4 pulau.

"Betul (ada pertemuan) di Wisma Negara, pukul 13.30 WIB. Mendagri hadir," kata Wamendagri Bima Arya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/6).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: