terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hashim Tak Setuju Rencana Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Bakal Panggil Ara - my blog
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyampaikan keterangan pers saat ditemui di kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk memperkecil luas tanah dan lantai rumah subsidi. Namun, hal ini ternyata belum disetujui dan belum pernah dibahas dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.
Menurut keterangan anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, sampai saat ini Satgas Perumahan juga belum dilibatkan dalam perumusan draf ukuran rumah subsidi baru.
"Kalau saya tidak pernah mengetahui, waktu saya tanya beliau (Hashim) mengatakan beliau tidak pernah pernah (tahu), belum pernah menyetujui," kata Bony kepada kumparan, Rabu (4/6).
Bonny mengaku selama ini diskusi atau rapat antara Satgas Perumahan dengan Kementerian PKP memang berlangsung. Namun, bahasan yang dibahas bukan mengenai perubahan ukuran rumah subsidi.
"Sama sekali tidak mengenai luasan tanah dan bangunan, kita sedang fokus untuk penambahan likuiditas pembiayaan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujarnya.
Merespons adanya draf yang mengubah ukuran rumah subsidi menjadi lebih kecil, Satgas Perumahan akan memanggil Menteri PKP Maruarar Sirait untuk rapat mengenai hal tersebut. Meski begitu Bonny belum bisa memberi detail waktu kapan rapat tersebut akan berlangsung.
"Iya se-kembali Pak Hashim dari London," kata Bonny.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
Luas ini lebih kecil dari aturan yang berlaku saat ini dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 di mana minimal luas tanah rumah subsidi adalah 60 meter persegi dengan luas maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah, paling rendah ada di 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Terkait sikap Satgas Perumahan terhadap luas tanah dan luas lantai rumah subsidi, Bonny mengungkap Satgas Perumahan justru ingin luas lantai rumah subsidi dapat lebih luas lagi. Hal ini agar rumah subsidi sesuai standar World Health Organization (WHO).
"Enggak lah (kalau diperkecil), kalau kita 36 meter persegi, malah kita menganjurkan 40 meter persegi. Itu kan standar dari WHO. Seperti saya bilang, membangun bangsa ini harus lebih baik, bukan kita mundur kan gitu," ujar Bonny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar