terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Hari Ini, CPNS-PPPK Juga Dapat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Hari Ini, CPNS-PPPK Juga Dapat
Jun 2nd 2025, 10:03 by kumparanBISNIS

 Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggelar halal bihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggelar halal bihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hari ini, Senin (2/6), para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN hingga pensiunan PNS, termasuk TNI-Polri bakal menerima gaji ke-13. Tak hanya itu, gaji ke-13 juga akan didapat oleh para CPNS dan PPPK.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan didapat oleh Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.

Besaran Gaji ke-13

Bagi para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk ini gaji ke-13 di sektor pusat anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Prabowo Subianto tiba saat mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
Presiden Prabowo Subianto tiba saat mengumumkan penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima berkisar dari antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 untuk golongan terendah. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Hal ini sesuai dengan Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kemudian, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK daerah, terdiri dari:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum dan

e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: