terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak? - my blog
Ilustrasi untuk Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak?. Sumber: Pexels/N Voitkevich
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Terdapat sejumlah istilah dalam dunia perpajakan yang penting untuk dipelajari, salah satunya adalah tahun pajak.
Tahun pajak sangat penting untuk dipahami karena berhubungan dengan periode pelaporan serta pembayaran pajak. Hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan telah diatur dalam undang-undang.
Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak? Ini Penjelasannya
Ilustrasi untuk Apa yang Dimaksud dengan Tahun Pajak dan Bagaimana Penetapan Tahun Pajak. Sumber: Pexels/N Voitkevich
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Dikutip dari Seri: Fundamental Tax, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pemahaman Komprehensif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru Dilengkapi dengan Contoh, Dewi (2023:17), berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang KUP, ini pengertian tahun pajak.
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Jadi, secara umum tahun pajak mengikuti tahun kalender, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Meskipun demikian, penentuan tahun pajak bisa saja berbeda dalam kondisi tertentu, yaitu mengikuti sistem pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak.
Tahun pajak digunakan untuk menentukan jangka waktu pelaporan, pembayaran, atau penghitungannya. Jangka waktu tersebut adalah dalam kurun waktu setahun atau 12 bulan, baik sama atau tidak sama dengan tahun kalender. Berikut adalah contoh penetapan tahun pajak:
Tahun pajak sama dengan kalender: Pembukuan periode pajak selama tahun 2025 dimulai dari 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Tahun pajak tidak sama dengan kalender: Pembukuan periode pajak selama tahun 2025 bisa dimulai dari 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
Kapan batas waktu Surat Pemberitahuan (SPT)? Pada Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 tercantum batas waktu penyampaian SPT sebagai berikut:
SPT PPh wajib pajak orang pribadi: Paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
SPT Tahunan PPh wajib pajak badan: Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Apa yang dimaksud dengan tahun pajak dan bagaimana penetapan tahun pajak? Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Ada dua penetapan tahun pajak, yaitu sama dengan kalender dan tidak sama dengan kalender. (KRIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar