terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tito Ungkap Opsi Sanksi Lucky Hakim: Bisa Magang di Kemendagri 2 Bulan - my blog
Apr 14th 2025, 14:23, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan opsi sanksi yang akan yang diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Salah satunya, menjalani magang selama dua bulan di Kemendagri.
Nantinya, Lucky dapat bekerja di bagian dirjen yang ada di Kemendagri untuk mengenal lebih dalam mengenai birokrasi yang ada.
"Ya, kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh Kepala Daerah lain. Tetap kita renungkan," kata Tito di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
"Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan, mungkin setiap seminggu, sekali magang di Kemendagri, di Dirjen-Dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," tambah dia.
Bupati Indramayu Lucky. Foto: Dok. kumparan
Lucky menuai sorotan publik karena liburan ke Jepang saat libur lebaran Idul Fitri 1446 H.
Padahal Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah tetap bersiaga selama Lebaran. Bupati atau wali kota yang hendak berpergian keluar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
Tito menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4), Lucky mengaku tidak mengetahui aturan izin selama masa cuti lebaran.
"Jadi seharusnya enggak libur. Nah kemudian yang kedua, kita sedang mempelajari. Memang sudah ada surat edaran dari saya. Kepala daerah melakukan pelayanan pada saat libur kemarin. Ya, kemudian itu diterjemahkan seharusnya tidak meninggal tempat," jelasnya.
"Ya, kemudian saya lagi mendalami apakah beliau sudah tahu ada aturan dan enggak boleh keluar, dan sudah ada surat edaran jangan dulu keluar negeri dan sengaja dilanggar. [Ternyata] Ya memang dia enggak tahu, itu murni dia tidak tahu," kata Tito.
Eks Kapolri ini mengingatkan bagi bupati atau wali kota yang hendak berpergian keluar negeri perlu izin terlebih dahulu ke Kemendagri.
Sementara Gubernur izin kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal. Yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin. Kalau bupati ya [ke] Kemendagri. Gubernur ya Presiden. Harus tetap izin karena undang-undang pun tidak menyatakan sedang cuti bersama hari libur. Hari libur itu tetap harus izin," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar