terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO - my blog
Apr 14th 2025, 14:51, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Jumpa pers Mahkamah Agung terkait dugaan suap yang menjerat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mahkamah Agung memberhentikan sementara 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka dugaan suap pengaturan vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Empat hakim itu: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Dok: Fadhil/kumparan
Selain 4 hakim, MA turut memberhentikan sementara Wahyu Gunawan, panitera yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (14/4).
Yanto mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nantinya apabila mereka terbukti melakukan suap akan langsung dipecat.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tuturnya.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso.
Para pengacara itu diduga menyuap hakim dan panitera sebesar Rp 60 miliar agar 3 grup terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas dari denda Rp 17 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar