terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Eks Presiden Korsel Bantah Tuduhan Pemberontakan: Tak Berdasar Hukum - my blog
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari kendaraanya saat melintas keluar rumah dinas di Seoul, Korea Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP
Mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol membantah melakukan pemberontakan. Hal ini diungkapkan Yoon dalam sidang persidangan pidana perdana usai dimakzulkan, Senin (14/4).
Yoon hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin pagi. Yoon dituduh melakukan pemberontakan atas penerapan darurat militer. Namun, tim hukumnya menolak semua tuduhan.
Yoon kemudian naik ke mimbar untuk memberikan pembelaan.
"Untuk membingkai sebuah peristiwa yang hanya berlangsung beberapa jam, tidak disertai kekerasan, dan langsung menerima permintaan pembubaran dari Majelis Nasional sebagai pemberontakan, menurut saya tidak berdasar secara hukum," kata Yoon di hadapan pengadilan, dikutip dari AFP.
Yoon yang juga mantan jaksa kemudian meminta pengadilan untuk menampilkan presentasi jaksa penuntut di monitor ruang sidang, kemudian membantah pernyataan pembukaan mereka poin demi poin.
Jaksa penuntut menilai Yoon berencana memicu pemberontakan dengan maksud untuk menumbangkan tatanan konstitusi.
Bukti yang diberikan termasuk perencanaan darurat militer oleh Yoon sebelumnya dan pengerahan pasukan militer ke parlemen dengan perintah memecahkan jendela dan memutus aliran listrik.
Sidang nantinya juga akan mendengar kesaksian saksi dari 2 perwira militer yang akan dipanggil jaksa penuntut umum, termasuk satu perwira yang mengeklaim diperintahkan oleh komandan tertinggi untuk menyeret anggota parlemen yang berkumpul di Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer.
Sidang tuduhan pemberontakan Yoon ini diperkirakan akan berlangsung cukup lama.
"Putusan pertama kemungkinan akan dilakukan sekitar Agustus, dan kasus ini melibatkan sekitar 70 ribu halaman bukti dan banyak saksi. Jika dianggap perlu oleh pengadilan, persidangan dapat diperpanjang," kata pengacara Min Kyoung-sic.
Contohnya ketika mantan presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada Desember 2016. Mahkamah Agung baru memfinalisasi hukuman atas tuduhan korupsi dan pidana lainnya pada Januari 2021.
Jika terbukti bersalah, maka Yoon menjadi presiden Korsel ketiga yang dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan.
Atas tuduhan pemberontakan, Yoon dapat dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Namun, hukuman mati kemungkinan tidak akan dilaksanakan karena Korsel telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati sejak 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar