terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

STR Dokter Syafril Belum Dicabut, KKI Masih Tunggu Surat Tersangka dari Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
STR Dokter Syafril Belum Dicabut, KKI Masih Tunggu Surat Tersangka dari Polisi
Apr 17th 2025, 18:10, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan
Polisi menujukkan Dokter M Syafril Firdaus, tersangka pelecehan saat konferensi pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Foto: kumparan

Surat Tanda Registrasi (STR) dokter M.Syafril Firdaus masih dalam penonaktifan untuk sementara waktu. Saat ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) masih menunggu surat kepolisian atas penetapan Syafril sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya.

STR merupakan sertifikat kompetensi untuk menjalankan praktik kedokteran.

Dokter Muhammad Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya di kosannya, di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ini kasus yang berbeda dari video viral dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pasien USG di klinik.

"(Pihak KKI) sedang menunggu surat resmi dari pihak berwajib dan langsung akan ditindaklanjuti," kata Ketua KKI drg. Arianti Anaya di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4).

Arianti menjelaskan, alasan pencabutan STR Syafril lebih lama karena saat pertama kali dikonfirmasi baru dalam dugaan tindak pidana. Berbeda dari dr. Priguna yang langsung menjadi tersangka pemerkosaan 2 pasien dan 1 keluarga pasien di RSHS Bandung. Meskipun begitu, status STR Syafril dapat berubah apabila sudah resmi terbukti melakukan tindak pidana.

"Nah, kalau yang MSF [Syafril] ya, itu baru kemarin selesai MDP [Majelis Disiplin Profesi] yang turun ya, dan sudah sampai di pihak berwajib, karena ada indikasi kasus pidana. Kalau nanti statusnya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR," ungkapnya.

"PAP [Priguna] ini langsung dicabut [STR-nya] karena mereka langsung ditangani oleh pihak berwajib ya, karena kasusnya adalah pidana jelas gitu, ya. Dan juga kami sudah mendapat laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan sudah masuk sebagai tersangka. Sehingga ini sudah harus kita cabut, " tambah dia.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Resmi Jadi Tersangka

Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Tapi ternyata, kasusnya bukan pelecehan seksual pada saat pemeriksaan kehamilan di klinik, sebagaimana yang viral belakangan ini.

Syafril menjadi tersangka untuk kasus pelecehan seksual yang lain. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan Syafril ke polisi.

Itu terungkap dari konferensi pers di Polres Garut, Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dan perwakilan IDI Jabar.

"Laporan baru satu kasus," kata Fajar.

Fajar menjelaskan awal mula kasus tersebut. Awalnya, korban, perempuan berusia 24 tahun, melakukan konsultasi kesehatan ke klinik. Pelaku menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik.

Selang beberapa hari, penyuntikan vaksin itu terjadi, di rumah orang tua korban. Setelah pemeriksaan, korban hendak pulang ke rumahnya, lalu pelaku ikut menebeng ke korban karena rumah korban searah dengan kos pelaku.

Sesampainya di kos pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin itu yang jumlahnya Rp 6 juta.

Pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos karena khawatir terlihat orang, maka pelaku mengajak dengan paksa korban ke dalam kos. Di dalam kos, pelaku mengunci pintu. Pelecehan seksual itu pun terjadi.

"Pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya korban keluar dan pergi," kata Fajar.

Saat ini, Syafril terancam penjara selama 12 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: