terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Senangnya Sakti, Motor yang Dimaling saat Ramadan Kini Kembali ke Tangan - my blog
Sakti, warga Kalideres, Jakarta Barat, mendapatkan kembali motornya usai dicuri. Foto: Abid Raihan/kumparan
Seorang karyawan toko swalayan bernama Sakti sempat hilang arah tatkala motornya raib tak ada di parkiran rumah kontrakan temannya di Kalideres, Jakarta Barat, pada 22 Maret 2025 lalu.
Magrib itu, ia baru saja menyantap menu berbuka puasa, saat menyadari motornya sudah tak ada. Beruntungnya, motor Sakti cepat ditemukan.
Motornya ditemukan oleh Satreskrim Polres Jakarta Barat sehari setelah kejadian. Sakti sendiri mengetahui motornya ditemukan polisi usai menonton tayangan berita di sebuah stasiun TV swasta.
"Pencarian saya langsung lapor ke Polsek terdekat yaitu Polsek Kalideres terus diproses dan besoknya alhamdulillah ada berita di Metro TV ya atau apa ya, di mana, saya kurang jelas, ada sebuah berita di stasiun TV, saya langsung ke Polres ini, Jakarta Barat," ujar dia di Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4).
"Waktu itu dilihat masih ada pelat nomornya, ternyata pelat nomor saya," tambahnya.
Rupanya, yang mengambil motor Sakti merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Ada lima orang yang diamankan dari komplotan itu.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mereka adalah SP, RS, JS, DS, dan SS. Komplotan ini diamankan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 23 Maret 2025 lalu. Mereka diamankan usai Satreskrim Polres Jakbar mendapatkan laporan adanya transaksi sepeda motor tanpa dokumen yang sah.
Sakti pun merasa beruntung motornya dengan cepat ditemukan, meski harus bersabar selama sebulan lamanya karena motornya dijadikan barang bukti.
"Nggak, nggak (dimintai uang). Sama sekali nggak, sepeser pun nggak dimintai. Kalau anda kehilangan kendaraan atau barang-barang kehilangan langsung lapor aja ke kepolisian," sambungnya.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sementara, komplotan pencuri yang mengambil motor Sakti sudah beraksi beberapa kali kawasan Jakarta Barat. Bahkan memakai senjata api.
"Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual-beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya.
"Kemudian DS yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan. Kemudian di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah," sambungnya.
Lebih lanjut, tersangka berinisial SP lah yang menjadi eksekutor daripada pencurian tersebut. Ia membawa senjata api rakitan untuk mengancam para korban.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Foto: kumparan
"Pada tersangka SP didapatkan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci letter T dengan tiga mata. Kemudian itu semua dilakukan untuk melakukan kejahatan atau melakukan pencurian sepeda motor," ujar Twedi.
"Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut kemudian untuk dijual kembali," tambahnya.
Polisi turut mengamankan 17 unit sepeda motor dari berbagai merk, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir peluru, 1 buah kunci letter T dengan mata 3 buah, dan 5 buah handphone.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar